Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganinduto mengakui situasi progres pembahasan revisi UU Minerba No 4 tahun 2009 di lembaganya tidak memungkinkan untuk rampung pada tahun ini, mengingat masa aktif kerja DPR pada tahun ini tinggal menyisakan waktu sekitar satu bulan.

Sementara dia melihat akan terjadi kondisi dilematis mengenai pengelolaan sektor tambang berkaitan masa ijin ekspor hasil galian mentah dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2014 akan berakhir atau jatuh tempo pada 12 Januari 2017.

Untuk itu dia mengusulkan supaya perintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalan solusi landasan hukum.

“Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan Perppu aja. UU Minerba tidak akan mungkin selesai tahun ini, sedangkan PP itu juga akan berakhir,” kata Dito di Gedung Dewan Pers Jakarta, Minggu (16/10).

Kemudian dia memandang upaya pemerintah menempuh jalan melalui revisi PP, bukan merupakan langkah yang tepat karena akan kembali menabrak UU Minerba. Untuk itu dia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan hukum.

“Kebijakan hukum yang penting tidak ada melanggar UU. Masa kerja DPR 2016 tinggal sekitar sebulan lagi. Kalau PP kan masih bertentangan dengan UU. Ya solusinya Perppu,” pungkas Dito.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka