Lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar (pungli) perizinan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Dalam penangkapan ini polisi menangkap AR, AD, D, T dan NM. Diduga uang ini untuk urus masalah perizinan di Ditjen Perhubungan Laut dan berhasil menyita uang tunai yang ditemukan polisi Rp 95 juta. Uang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kebumen ini dilakukan usai pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.

Yudhy sendiri selesai diperiksa KPK sekitar pukul 15.55 WIB. Dia keluar dari dalam gedung lembaga antirasuah dengan mengenakan rompi warna oranye yang di punggungnya bertuliskan Tahanan KPK.

Tak banyak komentar yang terlontar dari mulut Yudhy. Namun, dia sempat membantah telah menerima sejumlah suap.

“Gak tahu, saya cuma membawa,” singkat Yudhy saat dikonfirmasi ihwal uang Rp70 juta yang disita dari tangannya, di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10).

Sungguh ironi jika memang dugaan suap yang melilit Yuhdy benar adanya. Sebab, Presiden Joko Widodo yang notabenenya juga sebagai kader PDI-Perjuangan tengah gencar memberantas praktek pungutan liar yang marak terjadi baik di lingkungan Kementerian maupun lembaga negara lain. Yudhy sendiri berhasil diringkus oleh Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu siang (15/10).

Dia bersama Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada Pemerintah Kabupaten Kebumen diduga menerima suap dari Direktur PT Otda Sukses Mandiri Group, Hartoyo.

Modusnya, pihak Pemkab Kebumen, DPRD dan pengusaha menyepakati nominal ‘fee’ sebesar 20 persen dari total anggaran proyek milik Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen yang bernilai Rp4,8 miliar.

Dengan memberikan ‘fee’ si pengusaha dijanjikan akan mendapatkan proyek yang dimaksud.

“Modusnya, agar pihak pengusaha dapat proyek ini, ada ‘fee’ sekitar 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar, yang diterima nantinya Rp750 juta. Dan dari tangan YTH disita uang Rp70 juta,” beber Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK siang tadi.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka