Petugas memperlihatkan barang bukti uang yang disita ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pendidikan Pemkab Kebumen, Jateng, di gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka, empat orang lainnya berstatus saksi serta satu orang masih buron terkait operasi tangkap tangan proyek pendidikan senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo tak terima jika disebut sebagai makelar proyek milik berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.

“Saya bukan makelar,” ketus Sigit usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (16/10).

Sigit yang disebut pimpinan KPK sebagai orang kepercayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo, harus rela menjalani hidupnya untuk sementara di balik jeruji besi.

Dia ditahan usai diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu siang (15/10). Yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah suap dari Direktur PT Otda Sukses Mandiri Group, Hartoyo.

Dugaan pihak KPK, Sigit bersama Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono bersepakay dengan Hartoyo soal nominal ‘fee’ sebesar 20 persen.

‘Fee’ ini diberikan sebagai tanda jadi sebuah proyek sebesar Rp4,8 miliar, yang anggarannya tertuang dalam APBD-Perubahan Kebumen tahun anggaran 2016. Dengan memberi ‘fee’ tersebut perusahaan Hartoyo secara otomatis akan mendapatkan proyek yang dimaksud.

Menariknya, proyek yang dijanjikan kepada Hartoyo bukan berasal dari SKPD tempat dimana Sigit bekerja. Proyak yang diijon oleh Hartoyo justru milik Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.

“Modusnya, agar pihak pengusaha dapat proyek ini, ada ‘fee’ sekitar 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar, yang diterima nantinya Rp750 juta. Dan dari tangan YTH disita uang Rp70 juta,” beber Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK siang tadi.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka