Jakarta, Aktual.com – Hari ini, Senin 17 Oktober 2016, kita memperingati Hari Pangan sedunia sebagaimana telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Secara kebetulan, tanggal 18 Oktober 2016, merupakan batas terahir bagi Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Momentum Hari Pangan Dunia sudah seharusnya menjadi titik tolak untuk membangun kesadaran kita sebagai sebuah bangsa. Yakni untuk menegaskan komitmennya akan perlunya menjamin ketersediaan Pangan dan Produk yang aman, sehat dan halal.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB sesungguhnya lebih maju dari negara-negara anggota PBB lainnya. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang yang diyakini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah Perdagangan Internasional.
Perangkat regulasi yang dimiliki Indonesia sebenarnya juga sangat mendukung daya saing kita sebagai bangsa, baik dalam industri maupun budaya. Karena itu sepatutnya kita tidak akan begitu saja menerima impor pangan dan produk dari negara lain kecuali yang telah jelas kehalalannya.
Hal ini merujuk ketentuan UU JPH yang menekankan kewajiban sertifikasi bagi Produk dan Jasa yang beredar di masyarakat. Maka dapat dipastikan hanya pangan dan produk halal yang dapat masuk ke Pasar Indonesia.
Sebaliknya Indonesia dapat dengan mudah membangun industri halal apabila pemerintahnya memberikan dukungan melalui penerbitan Peraturan Pelasana UU JPH dan Badan serta regulasi pendukungnya dalam kerangka pelaksanaan (Law inforcement) UU JPH.
Pemberian penguatan oleh negara (enpowering) kepada lembaga yang selama ini membantu masyarakat menerapkan Sistem Jaminan Halal dan Sertifikasi halal bagi pangan dan produk. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) agar Pemerintah tidak tertatih-tatih melangkah dengan memulai dari nol lagi.
Perlu kita sadari sebagai bangsa moderen, bahwa dalam pergaulan antar bangsa ‘Halal’ bukan lagi menjadi monopoli Muslim dan agama tertentu, akan tetapi halal sudah menjadi trend masyarakat dunia (trend global). Dari Pangan dan Produk Halal, Halal Tourism, Finance, Fashio, Cosmetic dan Farmacy dan obat-obatan halal sudah menjadi Perhatian masyarakat Internadional.
Saat ini pilihan masyarakat telah bergeser dari memilih produk murah dan sehat ke pangan dan produk yang aman sehat dan halal. Karena produk yang halal disamping telah terjamin kesyariahannya juga diyakini mengandung keberkahan (welsom).
Berbagai negara berlomba membangun industri halal guna pemenuhan pasar dunia yang potensinya sangat besar sekali, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Timur Tengah Turki, Rusia, Afrika dan negara-negara Eropa.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang mayoritas Muslim harus mampu menjadi negara pengekspor pangan dan produk halal di pasar dunia. Kita bisa menata kembali komoditas ekspornya dengan membangun industri yang berbasis bahan pangan dan produk halal, guna menggerakkan kembali ekspor kita yang selama ini terpuruk.
Pemerintah wajib melaksanakan UU JPH, yakni dengan segera menerbitkan Peraturan Pelaksana dan regulasi lainya, disamping harus segera membangun infrastruktur industri halal seperti pelabuhan, cargo udara, kawasan industri dan logistik halal. Seperti yang saat ini telah dan sedang dibangun oleh Malaysia, Singapura, Brunei China, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Thailand.
Negara-negara tersebut saat ini sangat serius menciptakan regulasi dan infrastruktur industri halal guna mendorong peningkatan pangan dan produk halal mereka di pasar global. Pengalaman Malaysia dan Singapura produk ekspornya melejit hingga diatas mencapai 25 persen dari total nilai ekspornya selama 10 terahir ini
Apakah kita tidak ingin sebagai pemegang kendali perdagangan ekspor pangan dan produk Halal ???
Oleh: Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW)
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: