Denpasar, Aktual.com – Sara Connor dan David James Taylor, dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, anggota Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo menuturkan, berkas sejoli asal Australia dan Inggris itu ‎dilimpahkan bersama barang bukti lantaran berkas perkara keduanya sudah lengkap.

“Berkas sudah selesai. Memang ada keterlambatan, hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah,” kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10).

Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.‎ “Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala menyidik kasus ini.”

Sementara itu, Hadi menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.‎ “Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya.”

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu