Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait penghinaan terhadap surah Al Maidah ayat 51.

Untuk itu, penyidik bertolak ke Kepulauan Seribu Minggu (16/10) kemarin. Mereka memeriksa sejumlah saksi-saksi yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok ketika ucapan pelecehan tersebut terlontar dari mulut sang gubernur.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Agus Andrianto, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat publik setempat dan kelompok nelayan Kepulauan Seribu.

“Ada lurah, ada Ketua Pemda, ada kelompok nelayan yang hadir pada acara itu,” ujar Andrianto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (17/10).

Dia menerangkan, hasil pemeriksaan seluruhnya membenarkan bahwa calon petahana gubernur DKI itu memang berada di Kepulauan Pramuka, Pulau Seribu pada Selasa 27 September 2016 lalu dan berdialog dengan masyarakat.

Jenderal bintang satu itu pun tak menampik bahwa ujaran Ahok yang dianggap melakukan tindak pidana penistaan agama dengan mengutip surah Al Maidah dibenarkan saksi.

“Ada juga memang (Ahok) mengucapkan kalimat seperti itu. Kan kita cuma membuktikan, oh benar bahwa pada saat itu Pak Ahok ada ngomong seperti itu.”

Meski begitu pihaknya tidak bisa memutuskan karena harus menunggu keterangan resmi dari forensik yang tengah memeriksa video tersebut.

Saat diminta penegasan soal berapa banyak perbedaan antara editan dan video yang asli, Andrianto menuturkan bahwa tidak begitu banyak perbedaan. “Durasi panjang dan durasi pendek tidak ada beda kan ya, tapi kan saya tidak bisa mengatakan seperti itu. Nanti tunggu forensik.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu