Pekanbaru, Aktual.com – Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menyebut, 46 tersangka pelaku karhutla tahun ini belum menjalani persidangan, meski sudah dinyatakan lengkap.
“Dari laporan kita terima, memang terdapat 46 orang tersangka sudah P21 (lengkap). Tapi mereka belum disidang,” ujar Wakil Komandan Satgas Operasi Karhutla Provinsi Riau, Edwar Sanger di Pekanbaru, Senin (17/10).
Edwar berujar, pihaknya terus melakukan koordinasi baik dengan Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau, agar para tersangka yang sudah dinyatakan lengkap bisa segera menjalani sidang di pengadilan setempat.
Data hingga Jumat (14/10) menyebut, tercatat Polres Dumai merupakan paling banyak memproses dengan menetapkan 20 orang tersangka dan diikuti Polres Bengkalis 15 tersangka.
Lalu Polres Rokan Hilir tetapkan 12 tersangka, disusul Polres Pelalawan 10 tersangka, Polres Siak delapan tersangka, Polres Indragiri Hulu dan Polres Meranti masing-masing tujuh tersangka.
Kemudian Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar sama-sama menetapkan lima tersangka, Polres Rokan Hulu tiga tersangka dan Polres Indragiri Hilir tetapkan dua tersangka.
“Sedangkan Polda (Riau), telah tetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Wahana Sawit Subur Indah dan PT Sontang Sawit Permai.”
Polda Riau selaku Satgas Penegakan Hukum Siaga Darurat Karhutla Provinsi Riau awal bulan ini, telah tetapkan 95 tersangka pembakar sejak Januari hingga Oktober 2016.
“Jumlah tersangka karhutla bertambah satu orang, sebelumnya 94 orang bulan lalu. Tersangka terakhir dari Polres Dumai yang diduga menyebabkan satu hektare lahan perkebunan terbakar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela.
Dia berujar, secara keseluruhan total 95 tersangka tersebut berasal dari 74 perkara yang kini ditangani Polda Riau dan jajaran, dengan dua diantaranya melibatkan korporasi.
Dari seluruh perkara itu, 14 lainnya dalam proses penyidikan sementara dua kasus dalam proses penyelidikan termasuk ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan.
“Sekitar 57 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 11 kasus tahap I dan 46 lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Itu kasus perkara perorangan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu