Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperkuat kinerja di pemerintah pusat dan daerah.

Anggota BPK VII, Bahrullah Akbar, menilai perlu memperkuat sinergi antara BPK-DPR dan BPK-DPD untuk menggenjot kinerja fiskal di pemerintah pusat sekaligus memperbaiki kinerja pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, end results-nya suatu kegiatan entitas yang telah diperiksa itu, mesti diformulasikan sebagai mandatory terhadap tugas jawab dan tanggung jawab BPK melalui penyerahan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran) dan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) serta LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah),” jelas Bahrullah, di Jakarta, Senin (17/10).

Bahrullah sendiri baru terpilih kembali untuk menjadi Anggota VII BPK untuk periode 2016-2021 melalui voting Komisi XI DPR.

Menurutnya, hubungan BPK dengan DPR dan DPD itu secara umum dan formal dituangkan dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yang berbunyi ‘BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya’.

Lebih jauh, kata dia, pasal tersebut dijelaskan dalam bagian penjelasan yang berbunyi, ‘hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan ikhtisar pemeriksaan semester.’

“Di sinilah peran sinergitas antara BPK, DPR dan DPD dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dimkasud, untuk itu kedepan disarankan agar dilakukan dalam tiga langkah,” jelas dia.

Ketiga langkah itu adalah, pertama, pemberian informasi IHPS BPK sepatutmya memberikan informasi sesuai dengan kewenangan fungsi pengawasan DPR dan DPD. Dalam hal ini, setiap laporan memberikan penekanan khusus kepada DPR dan DPD antara lain, contoh; ke DPR lebih focus kepada aspek-aspek tindak lanjut dan laporan LKPP (Lapiran Keuangan Pemerintah Pusat) dan LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) yang menyangkut kebijakan fiskal di pemerintah pusat.

“Sedangkan untuk DPD, penekanannya khusus kepada aspek-aspek terhadap
kebijakan pemberian dana perimbangan dari pusat ke daerah, seperti DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil) serta keikutrsertaan DPD pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD,” beber Bahrullah.

Kedua, diharapkan BPK dapat menjadi mitra dalam memberikan pendapat BPK sebagai arah semakin dewasanya kelembagaan BPK. Kemudian juga, dalam proses perencanaan pembangunan nasional dapat melakukan pre audit.

“Sehingga fungsi pengawasan pemerintahan dapat dilakukan secara preventif terhadap proyek–proyek secara fiskal maupun azas manfaat untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

Dan ketiga, diperlukan mekanisme, tata cara, pengorganisasian dan interaksi sinergitas antara BPK dengan DPR dan BPK dengan DPD.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka