Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka.”Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan BI sebagai tersangka,” beber Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).
Ketua DPC Partai Demokrat ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Besar di Madiun, Jawa Timur tahun anggaran 2009-2012.
Bambang, selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 diduga ikut dalam proses tender proyek bernilai anggaran Rp76,52 miliar. Modusnya, dengan memasukkan perusahaannya sebagai peserta tender.
“BI diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau menerima hadiah yang berkenaan dengan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014,” terang Syarif menjelaskan.
Atas dugaan ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: