Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Habil Marati, menilai dukungan yang diberikan Djan Faridz kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat tidak sah.
Sebab secara kelembagaan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibawah kepemimpinan M Romahurmuziy sebelumnya telah menyatakan dukungannya kepada bakal pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono – Sylviana Murni.
“Dukungan itu tidak legitimate, tidak dapat dukungan ulama, Haji Lulung (Ketua DPW PPP Jakarta) juga tidak ikut terlibat dalam keputusan,” terang Habil Marati di Jakarta, Senin (17/10).
Atas dukungan yang diberikan Djan kepada Ahok-Djarot, dalam waktu dekat PPP berencana memanggil segenap pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta untuk mengambil tindakan. Bagaimanapun, tindakan Djan dinilainya melanggar mekanisme partai.
Jika memungkinkan dan didukung seluruh pengurus PPP, Habil menyebut Djan bisa dilengserkan dari kursi Ketum PPP Kubu Jakarta berikut keanggotaan partai.
“Akan ada sanksi ke Djan, termasuk bisa dipecat,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPD PPP DKI Jakarta, Abdul Aziz, meminta kepengurusan PPP kubu Djan Faridz untuk tidak membawa-bawa partai secara kelembagaan dengan mendukung pencalonan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI.
“PPP DKI Jakarta menolak upaya Djan Faridz yang secara tidak sah mengatasnamakan DPP PPP untuk mendukung Ahok-Djarot karena apa yang dilakukan merupakan upaya memecah belah ummat,” tegas Aziz dalam pernyataannya, Senin (17/10).
Ditambahkan, dukungan yang disampaikan Djan Faridz tidak berdampak apapun terhadap keabsahan paslon Agus-Sylvi. Yang ada, dukungan Djan Faridz justru menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, karenanya PPP DKI menghimbau agar paslon tidak menggunakan cara-cara tidak sportif di luar arena.
“(Apalagi) berspekulasi bahwa hal-hal tersebut akan menurunkan elektabilitas Agus-Sylvi,” demikian Aziz.
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby