Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur berpose usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7). Presiden Joko Widodo melakukan penggantian terhadap 12 menteri dan satu kepala badan dalam Kabinet Kerja. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungutan liar (pungli) guna menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungli di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota.

“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujar Asman, di Jakarta, Selasa (18/10).

Selain itu, dia juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda dalam upaya pemberantasan pungli.

Dijelaskan, dalam SE tersebut terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Langkah kedua dengan menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Dirinya juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Dengan demikian praktik pungli tidak dapat dilakukan.

 

*ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid