Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Jeje Zaenudin, mengatakan adanya gerakan yang bertujuan menggoyang dan mendelegitimasi keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal keberadaan MUI adalah untuk membentengi umat Islam dari kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Salah satu kegiatan dalam rangka mendelegitimasi MUI seperti digelar Aliansi Masyarakat Sipil baru-baru ini melalui diskusi publik dengan mengangkat tema ‘Kedudukan MUI dalam hukum Islam dan Hukum Indonesia’.
“Dalam kebencian mereka tidak dapat berfikir jernih, yang ada hasrat membubarkan MUI, dengan cara itu umat Islam akan mudah untuk dicekoki doktrin-doktrin liberal tanpa ada yang membelanya,” kata Jeje dari laman persis.or.id, Selasa (18/10).
Disampaikan, upaya mendelegitimasi MUI ini bisa membawa dampak besar bagi umat Islam dan dalam skala yang lebih besar menyangkut keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengingatkan bahwa umat Islam tidak akan melemah dan tetap berada di garda terdepan untuk membela agamanya ketika dilecehkan.
“Harus diingat oleh mereka, bahwa keyakinan akidah untuk membela agama dan menghukum para penista dan perusak ajaran Islam tidak mungkin bisa dihalang-halangi oleh aparat keamanan negara,” kata Jeje.
Ditambahkan dia, salah satu ciri utama masyarakat Islam adalah adanya institusi fatwa yang diisi oleh tokoh-tokoh ulama panutan umat. Di negara yang sudah formal berhukum dengan hukum Islam, institusi fatwa biasanya mendapat legitimasi yuridis langsung dari konstitusi negara.
Karena itu pula fatwanya mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mempunyai daya paksa kepada semua warga negara muslim dan negara berwenang memberi sanksi hukum pada pelanggarnya.
Sementara di negara muslim yang belum menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara secara formal seperti Indonesia, lembaga fatwa dibentuk dan mendapatkan legitimasi dari konsensus tokoh-tokoh umat Islam itu sendiri.
“Kedudukan lembaga fatwa seperti MUI di Indonesia sangatlah penting, sebab ia adalah penjelmaan dari Ulil Amri Umat Islam Indonesia di dalam urusan Agama Islam,” jelas Jeje.
Sebagai Ulil Amri di bidang hukum agama, lanjutnya, MUI berkewajiban memimpin, membentengi dan melindungi umat Islam dari segala upaya yang akan mencelakakan umat. MUI juga berwenang memberi fatwa hukum untuk jadi pegangan dan pedoman keyakinan maupun pengamalan syariat Umat Islam Indonesia.
Dengan adanya fungsi MUI tersebut, berikut lembaga-lembaga keulamaan lain pada ormas-ormas Islam, maka umat Islam terjaga dan terpagari dari akidah, ideologi, maupun pemikiran keagamaan yang menyimpang dan sesat. Ia mencontohkan pemikiran dari ideologi sekuler dan liberal.
Masih kata Jeje, sejak gencar gerakan liberal, sekuler dan sekte-sekte penyimpang Islam, upaya untuk membubarkan MUI terus dilakukan. Belakangan kalangan tersebut merubah target dengan melemahkan posisi MUI dan mendelegitimisasinya dengan cara terus menerus menggugat otoritas MUI.
“Upaya melemahkan posisi dan mendelegitimasi MUI dengan cara-cara murahan seperti itu hakikatnya sedang mendorong munculnya anarkisme umat Islam dalam membela agamanya akibat tidak adanya kepemimpinan ulama yang diwadahi MUI,” tuturnya.
Jeje mengajak umat Islam Indonesia bersatu dan menyadari bagaimana motif dibalik provokasi sebagian kalangan untuk mendelegitimasi dan pembubaran MUI.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid