Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan bahwa komisi pengawasan DPP sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap Ruhut Sitompul yang tidak mengikuti keputusan partai terkait pengusungan calon kepala daerah di Pilkada DKI 2017.
“Jadi gini Pak Ruhut pada saat beberapa hari yang lalu itu sudah diproses oleh Komite Pengawas, dan dari pemeriksaan itu yang bersangkutan dikenakan sanksi berat,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/10).
Menurut dia, sanksi berat itu merupakan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan Ruhut Sitompul belakangan ini.
“Pak Ruhut pernah dikenakan sanksi ringan terdahulu yaitu sanksi dari penonaktifan koordinator juru bicara partai Demokrat, dan itu masuk diranah sanksi ringan,” papar dia.
Namun demikian, sambung Agus, meski sudah diputuskan Ruhut Sitompul dikenakan sanksi berat, tetapi berdasarkan ketentuan AD/ART partai harus melalui dewan kehormatan partai berlambang bintang mercy itu.
“Karena sanksi berat maka harus melalui Dewan kehormatan Partai Demokrat sampai hari ini masih bersidang, dan Pak Ruhut terus dipanggil oleh dewan kehormatan untuk mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi apa yang telah disampaikan yang bersangkutan,” tandas dia.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid