Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil jalan bijak dan tidak bertentangan dengan UU terkait pengelolaan mineral dan rencana ekspor sejumlah komoditas mentah pertambangan.
Mengingat masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan berakhir atau jatuh tempo pada 12 Januari 2017, dengan demikian tidak diperkenankan lagi melakukan ekspor sejumlah komoditas mentah pertambangan tersebut.
Sementara revisi UU Minerba No.4 tahun 2009 yang selama ini dipandang sebagai solusi, telah ia pastikan tidak rampung dalam tahun ini dan masih perlu melakukan pembahasan yang lama.
“UU Minerba nggak mungkin tahun ini. Kita sebenarnya menyerahkan ke pemerintah masalah relaksasi itu. UU tidak bisa dalam waktu cepat diselesaikan karena itu sangat teknis, sedangkan PP berlaku hingga 12 Januari 2017,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam situasi sulit dan dilema ini, dia memandang salah satu langkah hukum yang kuat dan memberikan kepastian legislasi yakni melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undan (Perppu) oleh Presiden Jokowi.
“Ini memang sulit, kita harus melihanya dengan bijak agar sektor ini tidak stagnan. Saya lihat solusi bijaknya bisa dengan Perppu, karena tatanan hukumnya lebih pasti,” tandasnya.
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan