Aktivitas bongkar muat di pelabuhan peti kemas ekspor Impor Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Jumat (9/9). Dua pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja memberlakukan biaya jasa penimbangan peti kemas ekspor pada auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp50.000 per boks. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Kajian mengenai importasi di sektor bea dan cukai yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menguak beberapa pelanggaran, termasuk maraknya pungutuan liar (pungli).

“Kami sudah kaji, yang kami temui di lapangan, salah satunya di pelabuhan Tanjung Priok, banyak sekali pungli,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10).

Ironinya, pungli ini jadi suatu hal yang lumrah lantaran dilindungi oleh aparat terkait, seperti oknum petugas Bea dan Cukai bahkan penegak hukum. Kata Alex, fakta-fakta ini jadi salah satu hal yang diperhatikan secara intens oleh lembaga antirasuah.

“Ada juga oknum dari Bea Cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi pihak-pihak importir, itu fakta,” ujarnya. Meski demikian, Alex sendiri enggan menyebutkan pihak-pihak yang terduga menerima atau memberi pungli.

Oleh karena itu, Agus Rahardjo Cs hari ini mengundang pihak-pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Polri bahkan TNI. Tujuannya semata untuk membahas hasil temuan KPK.

“Yang jadi persoalan bagaimana kita benahi itu. Kami tadi juga panggil pihak terkait importasi. Dari kebapebanan, pertanian, perhubungan, juga TNI dan Polri. Tujuannya, supaya ke depan mampu benahi yang selama ini salah,” jelas Alex.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: