Jakarta, Aktual.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) menggelar aksi longmarch dari gedung Balai Kota DKI menuju Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Mahasiswa yang terdiri dari gabungan sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, Depok dan Bekasi ini mengecam keras pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai melecehkan surah Al Maidah ayat 51.
Dalam aksinya, massa mendesak negara dalam hal ini kepolisian menyeret calon petahana yang diusung partai Golkar, NasDem, Hanura dan PDIP itu ke meja hijau.
Sebelum mengakhiri aksi unjukrasa sejumlah perwakilan dari kampus membacakan pernyataan sikap sebagai berikut:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sikap terhadap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama terkait surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu.
MUI menilai telah terjadi penodaan, penistaan Al Quran dan penghinaan terhadap ulama. Pernyataan tersebut sangat kontroversial dan dapat menciderai kerurukan antar sesama warga negara.
Berdasarkan hal tersebut, maka FSLDK Jadebek sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kerukunan dan persatuan, merasa perlu untuk menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. FSLDK Jadebek hendak menyampaikan bahwa sesungguhnya Islam dan agama lainnya tidak membenarkan siapapun yang melakukan sikap penodaan terhadap nilai ajaran agama lain.
Sesungguhnya kebebasan memeluk agama dan meyakininya sebagai sebuah kebenaran telah dilindungi oleh Bab XA Pasal 28E UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga bagi siapa saja yang melakukan penodaan terhadap suatu ajaran agama harus diproses secara hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa disebutkan bahwa “Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”. Maka sudah seharusnya setiap pejabat pemerintahan menunjukkan keteladanan dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut.
Oleh karena itu atas dugaan penodaan agama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta, maka FSLDK Jadebek mengecam keras tindakan tersebut dan meminta yang bersangkutan untuk berani mempertanggungjawabkan tindakannya.
3. Indonesia adalah negara hukum, maka FSLDK Jadebek mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP Pasal 156a yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan seadil-adilnya.
4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk tetap saling menghormati keyakinan dan ajaran setiap agama, serta menjaga keharmonisan kehidupan antar umat beragama dengan menjunjung tinggi nilai kebhinekaan Indonesia.
Terkhusus untuk Umat Muslim di Indonesia, mari tetap selalu mendukung penuh segala sikap yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai representasi kepentingan Umat Islam Indonesia.
Demikian pernyataan sikap dari kami. Semoga keadilan tetap dapat ditegakkan serta kebaikan selalu terlimpah untuk negeri tercinta.
*Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: