Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas BI Rate di Jakarta, Kamis (18/2). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan berada di level 7 persen atau turun 25 basis poin, yang merupakan kelanjutan setelah pada RDG Januari 2016 suku bunga acuan dipangkas menjadi 7,25 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan untuk Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo. Pria yang lahir Belanda ini sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Tapi sayangnya, Agus enggan memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik. Pihak KPK pun belum mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran Gubernur BI ke-16 ini.

“Terkait pemanggilan Agus, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya sampai saat ini,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif juga dikonfirmasi ihwal pemeriksaan Agus. Kata dia, yang bersangkutan diperiksa karena penyidik ingin mengetahui proses penganggaran proyek senilai Rp5,7 triliun.

“Terkait pendanaan dan pembiayaan e-KTP itu yang akan dimintai keterangannya. Biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggungjawab,” papar Syarif, di kantor ICW, Jakarta.

Pihak KPK pun akan kembali mengagendakan pemeriksaan untuk Agus.

Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ini penyidik KPK telah menjerat dua tersangka. Pertama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

Kedua ialah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bekerjasama dengan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek dengan metode tahun jamak (multiyears) 2011-2012.

Adapun perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tergabung dalam suatu konsorsium. Para perusahaannya ialah PT PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solutions dan PT Sandipala Arthaputra.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby