Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru, Ignasius Jonan agar memprioritaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Sekretaris Jenderal SP SKK Migas, Yapit Saptaputra mengungkapkan bahwa kunci penanganan sektor migas berada pada penyelesaian revisi undang-undang migas, namun sekarang kondisi UU tesebut mengalami ketidakjelasan.
“Paket ekonomi Presiden Jokowi sudah sampai Paket ke XII, dan diikuti oleh adanya revisi Undang-undang Migas yang baru. Hal tersebut akan menarik posisi Indonesia ke dalam daftar negara yang layak untuk berinvestasi terutama dari sisi migas. Itu bisa kita lihat dari lesunya penawaran-penawaran wilayah kerja beberapa tahun ini karena belum adanya kepastian hukum dan justru banyak disinsentif yang diberikan kepada para investor,” kata Yapit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10).
Kemudian terkait dengan temuan BPK atas SKK Migas dan diberikannya opini Adverse kepada SKK Migas, diharapkan opini tersebut menjadi pintu masuk bagi Pemerintah untuk lebih memperhatikan kejelasan status SKK Migas.
Menurutnya, ketidakjelasan bentuk lembaga SKK Migas secara undang-undang menyebabkan timbulnya potensi masalah yang tidak aka ada habisnya, malah kedepannya justru akan mengganggu proses pengelolaan industri hulu migas mulai dari masalah penganggaran, ketenagakerjaan dan masalah-masalah lain yang dihadapi oleh KKKS.
Selain itu dia juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan.
“Sebagai prajurit terdepan yang bertugas mengawal industri hulu migas, kami tentu saja siap ditempatkan kedalam bentuk organisasi manapun juga, nilai-nilai profesionalitas akan kami kedepankan, hanya saja Pemerintah jangan sampai alpa untuk menjamin hak-hak Pekerja,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka