Puluhan ribu buruh dari berbagai elemen organisasi kembali melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Dalam aksinya para buruh menuntut dicabutnya PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Jakarta, Aktual.com – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menggelar aksi di Balai Kota Jakarta. Mereka menolak penetapan Upah Minimum Propinsi 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab penetapan UMP tidak dilakukan melalui survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10), Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan, penetapan UMP 2017 dengan formula yang telah diatur dalam PP 78/2015 melanggar  Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diungkapkan, hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607.
Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.
Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 persen , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40 persen, inflasi Nasional sebesar 3,07 persen, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen, berikut pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04 persen
“Maka, (seharusnya) Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,” terang Sumirat.
Ditambahkan dia, berdasarkan informasi yang diterima GBJ, sesungguhnya Gubernur Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang formula penetapan UMP 2017 yang akan dipakai di DKI Jakarta, yang berbeda dengan PP 78/2015, yaitu UMP 2017 adalah KHL tahun berjalan ditambah Pendapatan Domestik Bruto.
Namun, ternyata di berbagai media Gubernur DKI Jakarta mengingkari rencana penggunaan formula tersebut dengan selalu mengatakan bahwa penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta akan menggunakan PP 78/2015.
Atas dasar itu pula, GJB menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.
“Kedua, GJB menuntut Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk segera melakukan survey KHL yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menghitung besaran UMP 2017. Ketiga, GJB menuntut Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,” demikian Sumirat.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid