Jakarta, Aktual.com – Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menilai bahwa dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berhubungan langsung dengan Pilkada DKI 2017 mendatang.
Hal ini dia sampaikan lantaran adanya pertanyaan ihwal penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penanganan kasus hukum calon dalam sebuah Pilkada.
“Nanti kita liat dalam artian publik. Ini kan bukan kasus Pilkada Jakarta, tapi seluruh Indonesia,” jelas Ari saat ditemui di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (19/10).
Kata Ari, situasi yang kini dihadapi Ahok jelas berbeda dengan beberapa kasus yang muncul menjelang penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Kala itu, laporan yang masuk secara jelas merujuk pada keabsahan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh salah satu calon.
“Kenapa dulu ceritanya jadi ada Perkap itu, karena banyak dilaporkan masalah ijazah palsu, ada beberapa perkara sehingga mengganggu kegiatan politik,” tuturnya menjelaskan.
Apa yang disampaikan mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini tak bisa dipungkiri. Sebab, laporan yang masuk ke Bareskrim ialah terkait dugaan penistaan agama, ketika Ahok tengah bertugas selaku Gubernur DKI.
Terlebih, saat ini belum masuk rezim Pilkada. Sebab, status Ahok sendiri masih bakal calon dan belum ada keputusan dari KPUD DKI bahwa Ahok adalah calon Gubernur yang sah.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid