Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Sugiharto akhirnya melakukan menetapkan menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
“Ditahan di (rutan) Guntur, tadi diperiksa dokter KPK, pada prinsipnya dokter KPK sudah menanyakan seluruh penyakitnya. Kemudian ini harapan kami juga agar memberikan perawatan kepada Pak Sugiharto selama ditahan di tahanan Guntur,” kata pengacara Sugiharto, Soesilo Ariwibowo di gedung KPK Jakarta, Rabu (19/10).
Seperti diketahui bahwa Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP.
Saat ditahan, Sugiharto duduk di kursi roda dan mengenakan rompi tahanan KPK. Ia mengidap taksoplasmosis yang terjadi di otak sehingga ingatannya kadang terganggu dan bahkan tidak sadar ditambah penyakit kencing manis dan tingkat hemoglobin (sel darah merah) yang berada pada tingkat 7 atau 8.
“Pemeriksaan tadi tidak banyak kira-kira hanya empat pertanyaan berkisar mengenai E-KTP anggarannya dari mana, (dijawab) dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja dua atau tiga pertanyaan itu,” tambah Soesilo.(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid

















