Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah didakwa menyuap dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, uang yang disediakan yakni sebesar 25 ribu Dollar Singapura, untuk mempengaruhi putusan Hakim atas perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.
Dalam surat dakwaan Jaksa untuk dalam proses pemberian suap, Raoul pernah beberapa kali bertemu dengan Partahi dan Casmaya. Pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 dan 15 April 2016.
Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 di gedung PN Jakpus. Raoul juga menemui Hakim Partahi, pada 22 Juni 2016 di PN Jakpus.
Dalam pertemuan, Raoul menyampaikan keinginannya agar Majelis Hakim memenangkan pihaknya serta mempercepat putusan perkaranya. Saat itulah ia menjanjikan akan ada ‘hadiah’ yang diberikan.
“Atas penyampaian terdakwa tersebut Partahi Tulus Hutapea mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya,” kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, pun telah menyiapkan uang sejumlah 25 ribu Dollar Singapura untuk Hakim dan 3 ribu Dollar Singapura untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.
Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani memberikan amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid