Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyatakan kasus pengadaan alat Kantor KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang bersumber dari PT HM Sampoerna harus diusut tuntas. Hal ini perlu dilakukan setidaknya untuk tiga kepentingan.
“Pertama, untuk memastikan kejujuran penyelenggara Pemilu yang mengatakan mereka tidak tahu-menahu soal asal-muasal laptop dan komputer yang diterimanya dari Pemda DKI Jakarta,” terang Said dalam keterangan, Kamis (20/10).
Menurutnya, Penyelenggara Pemilu harus benar-benar jujur mengenai pengadaan alat kantor. Sebab hal ini terkait dengan persoalan integritas dan kredibilitas yang menjadi syarat mutlak setiap anggota penyelenggara Pemilu.
Kalau KPU dan Bawaslu tidak jujur, dikhawatirkan akan menimbulkan ‘distrust’ dari masyarakat terhadap proses penyelenggarakan Pilkada. Apalagi dalam kasus ini ada keterlibatan Pemda DKI Jakarta yang pimpinannya merupakan calon peserta Pilkada.
Kedua, lanjut Said, kasus pengadaan alat dari Sampoerna perlu diusut tuntas untuk memastikan dalam proses penyelenggaraan Pilkada, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta benar-benar melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Untuk menjaga kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu, maka bantuan yang datang dari pihak swasta sudah semestinya ditolak oleh KPU dan Bawaslu. Kalau Pemda mau membantu KPU dan Bawaslu daerah, maka sumbernya harus dari APBD, tidak boleh dari sumber lain.
“Sumber keuangan KPU dan Bawaslu hanya diperbolehkan dari APBN dan APBD, tidak boleh dari perusahaan, apalagi perusahaan asing,” jelasnya.
Ditambahkan, Sampoerna merupakan bagian dari perusahaan asing yakni Philip Morris. Dimana jajaran Direksi dan Komisarisnya banyak orang asing, sementara pihak asing dengan tegas dilarang memberikan bantuan apalagi terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pimpinan Jimli Asshiddiqie juga sudah melarang bantuan pihak asing kepada penyelenggara Pemilu.
Kepentingan ketiga yang menjadi alasan pentingnya mengusut kasus ini, tambah Said, yakni memastikan tidak adanya kepentingan asing atau kepentingan politik tertentu yang disusupkan melalui pemberian bantuan alat-alat kantor itu kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta.
Terlebih belakangan berkembang kecurigaan publik bahwa komputer dan laptop yang diterima KPU dan Bawaslu DKI itu telah diisi program, aplikasi atau program tertentu yang disinyalir dapat memberikan keuntungan kepada calon tertentu.
“Masalah ini mendapat perhatian luas dari masyarakat maka tudingan negatif yang diarahkan kepada penyelenggara Pemilu, termasuk kepada Pemda DKI Jakarta harus diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Said menyarankan kasus ini dibawa ke DKPP guna menguji kemandirian, kejujuran, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Hal itu sekaligus untuk mendeteksi ada-tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh Pemda DKI dan Sampoerna dalam masalah ini.
“Kalau DKPP memproses kasus ini, nanti Pemda DKI, Sampoerna, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengadaan komputer dan laptop itu bisa dipanggil untuk dimintai keterangan agar masyarakat bisa mengetahui secara terbuka ada-tidaknya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan,” demikian Said.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: