Jakarta, Aktual.com – Aksi penyerangan yang terjadi terhadap Kapolsek Tangerang Kompol Efendi, di Kawasan Pendidikan Ypentek Cikokol, Tangerang Kota, oleh seorang pria inisial SA (21), dinilai sebagai bentuk teror nyata.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (20/10).
“Teror itu memang ancaman nyata,” kata Arsul.
Masih dikatakan Politikus PPP itu, kejadian ini mengkonfirmasi data yang pernah disampaikan BNPT maupun Polri di komisi III beberapa waktu lalu terkait jaringan teroris.
Belum lagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga pernah menyampaikan temuan mengenai aliran dana yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme dari berbagai negara ke Indonesia.
Karena itu, anggota Pansus RUU Terorisme ini menekankan pentingnya aspek pencegahan. Termasuk, soal penguatan terhadap lembaga penegak hukum dalam rangka antisipasi teror.
“Aspek pencegahan, tantangannya adalah bagaimana merumuskan Pasal 43a itu tetap dalam koridor hak asasi manusia. Kalau PPP, kami tidak akan menghapus pasal itu tapi harus dikasih norma yang jelas,” paparnya.
Norma dimaksud adalah ketika seorang terduga dibawa ke sebuah tempat ‘pengasingan’ selama 6 bulan, harus jelas jenis tindakannya, apakah penangkapan, penanganan atau ada istilah lain dalam konteks pro justisia.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid