Purwokerto, Aktual.com – Penegakan hukum di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dinilai belum berjalan secara maksimal. Salah satunya, penegakan hukum administrasi berkaitan dengan pelanggaran peraturan daerah yakni izin mendirikan bangunan.
“Penegakan hukum ada dua, yakni penegakan hukum administrasi yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan penegakan hukum pidana yang dilaksanakan oleh kejaksaan. Namun di Banyumas, keduanya kelihatan belum maksimal,” kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho, Kamis (20/10).
Selama ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas terkesan hanya memberikan sanksi berupa denda terhadap pemilik bangunan yang melanggar perda, sehingga tidak akan memberikan efek jera. “Mereka (investor, red.) pasti akan berpikiran ‘ah cuma denda ini’, sehingga pelanggaran terhadap perda tetap akan terjadi.”
Sementara dalam hal penegakan hukum pidana khususnya kasus dugaan korupsi, Hibnu mengatakan kejaksaan di Banyumas saat ini seakan jalan di tempat, tidak seperti beberapa tahun sebelumnya maupun kabupaten lain di wilayah eks Keresidenan Banyumas.
Padahal, kata dia, di Kabupaten Banyumas terdapat dua kejaksaan negeri, yakni Kejari Banyumas dan Kejari Purwokerto. Dengan demikian, lanjut dia, jumlah personelnya lebih banyak dari kejari di kabupaten sehingga seharusnya bisa lebih banyak mengungkap kasus-kasus yang terjadi di wilayah Banyumas maupun Purwokerto.
“Seharusnya kalau ada masukan-masukan, dapat segera ditindaklanjuti, apakah ini (kasus, red.) masuk tidak pidana atau bukan.”
Terkait hal itu, dia mengharapkan penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah administrasi maupun tindak pidana di Kabupaten Banyumas harus ditingkatkan seiring dengan kebijakan pemerintah di bidang reformasi hukum.
Menurut dia, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan reformasi hukum itu harus ditindaklanjuti daerah dengan penataan regulasi. “Seharusnya ada ide-ide dari daerah untuk menerjemahkan keinginan pemerintah pusat.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu