Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengklaim akan memeriksa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan penistaan agama.
Namun kata Agus, pemanggilan akan dilakukan jika instruksi dari Kabareskrim Polri, Kombes Ari Dono Sukmanto, sudah dikantongi.
“Kalau pada waktunya apa yang disampaikan pak Kabareskrim akan kita laksanakan dan proses per izinnya akan kita buat,” kata Agus saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaan Ahok, Kamis (20/10).
Meski demikian, mantan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) ini belum bisa memastikan kapan pemeriksaan Ahok akan digelar. Yang jelas, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya.
“Belum lah, kita siapkan saja. Karena pak Kabareskrim sudah menyampaikan itu, artinya pada saatnya juga akan kita laksanakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan ini dilakukan pasca kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu akhir September lalu.
Ahok sendiri diduga telah membuat pertanyaan yang konon dianggap telah menodai agama Islam dan para Ulama-nya. Hal ini pun selaras dengan pernyataan sikap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ahok dilaporkan lantaran telah melanggar Pasal 156a KUHP, juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: