Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhamad Santoso.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, berkas penyidikan atas tersangka Santoso telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
“Penyidik telah melimpahkan berkas, tersangka MS dan barang bukti ke tahan penuntutan terkait kasus penerimaan hadiah penanganan perkara perdata di PN Jakpus,” jelas Yuyuk saat jumpa pers, Kamis (20/10).
Setelah pelimpahan ini, Tim Penuntut KPK harus merancang surat dakwaan. Agus Rahardjo Cs hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusunnya.
Kemudian, setelah dakwaan selesai barulah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (P29). Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan.
Sekedar informasi, Santoso diduga menerima suap dari kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah sebesar 28.000 Dollar Singapura. Suap ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT KTP.
Menurut pihak KPK, suap ini diberikan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Rinciannya 25.000 Dollar Singapura untuk dua hakim itu, sisanya untuk Santoso.
Dan dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan PT MMS.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















