Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi punya alasan mengapa ia berani mengerjakan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Diakui Gamawan, salah satu alasannya ialah ‘restu’ dari Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kala itu, Agus Rahardjo.
Gamawan, Mendagri saat dimana proyek e-KTP dibahas, memang sempat mondar-mandir ke LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Tujuannya untuk meminta masukan bagaimana cara-cara yang baik untuk mengerjakan proyek bernilai triliunan rupiah.
Namun sebelum itu, juga ada pembahasan antara Wakil Presiden periode 2009-2014, Boediono jajaran menteri, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Djoko Suyanto dan Menteri Keuangan serta Gamawan tentunya.
“19 hari setelah jadi Menteri saya diundang DPR agar ini (proyek e-KTP) dianggarkan. 11 November 2009, ini yang saya laporkan ke Presiden dan dirapatkan di tempat Wapres,” jelas Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10).
“Mulai dari situlah, bu Sri Mulyani dan menteri-menteri lainnya, lalu diangkat dengan Keputusan Presiden, Ketua Tim pengarah itu pak Djoko Suyanto, saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian untuk mendampingi,” paparnya menambahkan.
Setelah kepanitian terbentuk, langkah selanjutnya ialah dengan meminta masukan ke lembaga-lembaga terkait. Pun termasuk LKPP, yang saat ini pentolannya menjabat sebagai Ketua KPK.
“Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya,” bebernya.
Tak sampai disitu upaya Gamawan untuk meyakini bahwa proyek e-KTP layak dijalankan. Dia juga sempat meminta BPKP untuk mendampingi pihaknya saat menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“RAB selesai, kita minta audit kepada BPKP, setelah tender kita audit lagi, setiap tahun diperiksa BPK. Ada diperiksa lagi dengan tujuan tertentu, gak saya temukan ada masalah,” jelasnya.
“Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat,” tambahnya.
Hingga kemudian, medio 2014 KPK malah menetapkan Sugiharto, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi pada Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Gamawan pun mengaku kaget dengan keputusan KPK. “Lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek e-KTP sendiri memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp6 triliun. Anggaran proyek ini tertuang dalam APBN milik Kemendagri.
Proyek e-KTP dijalankan dengan metode tahun jamak atau multiyears, 2011 dan 2012. Pada 2011 proyek ini mengeruk anggaran negara sebesar Rp2,26 triliun, pada 2012 membutuhkan dana sejumlah Rp3,5 triliun.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby