Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia Suryadi Wongso, oleh Bareskrim Polri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pemalsuan akta tanah seluas 13,5 hektar milik pengusaha Adipurna Sukarti. Gugatan praperadilan keduanya ditolak berdasarkan putusan hakim tunggal Irwan, tercantum dalam surat penetapan Ketua PN Jaksel Nomor 117/Pen.Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel, pada Selasa (27/9) lalu.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/485/IV/2016/Dittipidum sah dan berdasarkan hukum. M Soleh selaku kuasa hukum Adipurna meminta pihak Bareskrim Polri kembali mengusut kasus tersebut. Pasalnya PN Jaksel sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

“Kami meminta Polisi kembali melanjutkan penyidikan kasus Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan yang ditetapkan penyidik secara professional,” ujar M Soleh, Kamis (20/10) malam.

Dia juga mengatakan bahwa kedua tersangka telah menjual tanah milik PT Salembaran Jatimulia yang berada di kawasan Tangerang. Padahal, kliennya sudah memiliki saham 30 persen atas tanah tersebut. “Kerugian Materiil kami bahwa berdasarkan Surat Kepala Pertahanan Kabupaten Tangerang Nomor : 1709/7.36.03/VII/2015 tanggal15 Juli 2016 telah terjadi penjualan atau beralihnya hak atas sebagian besar bidang-bidang tanah milik PT Salembaran Jatimulia.”

“Penjualan dilakukan oleh tersangka Yusuf Ngadiman, tanpa persetujuan RUPS mensyaratkan kourom dihadiri 3/4 bagian dari seluruh pemilik saham. Padahal klien kami sebagai pemegang 30 persen saham hilang hak suaranya. Bahkan hak suaranya digunakan secara tidak sah dengan dinyatakan hadir dalam RUPS.”

Sebelumnya, Adipurna Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat melaporkan dua rekan bisnisnya yakni Direktur PT Salembaran Jatimulia, Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia, Suryadi Wongso ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah berdasarkan Nomor Laporan Polisi LP/364/V/2012/Bareskrim dan Nomor LP/310/III/2016.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu