Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tengah menunggu pemberitahuan atau salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 193/G/LH/PTUN-JKT tertanggal 31 Mei 2016, mengenai pembatalan pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
“Kami selaku kuasa hukum Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan masih menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari PT TUN Jakarta,” kata kuasa hukum penggugat reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea, dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
Disampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Agung (MA) dan Keputusan MA Nomor 026/KMA/SK/II/2012, standar pelayanan peradilan diwajibkan mengirimkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
Karenanya para penggugat masih menunggu salinan resmi dari pengadilan untuk kemudian dipelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lanjutan.
Selain itu, lanjut Tigor, sangat penting bagi publik mengetahui bahwa reklamasi Teluk Jakarta dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar.
Dimana sebelumnya diputuskan oleh PTUN, pemberian sanksi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pengembang reklamasi, hingga pengkajian ulang reklamasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Beberapa langkah hukum rencananya dilakukan atas putusan banding PT TUN yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salah satunya upaya hukum dalam bentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri, laporan tindak pidana lingkungan hingga pelapor mal administrasi.
“Demi membela kepentingan lingkungan hidup dan kehidupan nelayan Koalisi telah menyiapkan berbagai langkah hukum (dimaksud) untuk melawan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta,” kata Tigor.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: