Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan (BK).

“KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bupati Tanggamus, BK sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/10).

Bupati usungan PDI-P dan PKS ini diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dengan nilai yang bervariasi antara Rp20-60 juta.

Namun, Yuyuk sendiri tidak dapat menjelaskan terkait apa pemberian uang yang dimaksud. “Diduga pemberian ini ke anggota DPRD. Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peruntukkan uangnya,” jelas dia.

Atas dugaan ini, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid