Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memperlihatkan catatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono seputar pemberhentian jabatan juru bicara di ruang Fraksi Demokrat, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8). Partai Demokrat mencopot Ruhut Sitompul dari jabatan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat. Pemecatan Ruhut tersebut karena dinilai tidak sesuai lagi dengan kebijakan partai, dan selalu bertentangan dengan arahan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10), untuk menindaklanjuti laporan atas pernyataan Ruhut Sitompul di akun twitternya dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (21/10).

Sufmi membenarkan MKD akan memanggil Ruhut Sitompul pada Senin pekan depan, ketika menjawab pertanyaan wartawan.

“Benar, MKD akan memanggil Ruhut untuk meminta verifikasi dari Ruhut sebagai terlapor,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD, dengan materi mendalami jawaban dari terlapor Ruhut Sitompul.

Pada rapat berikutnya, kata dia, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan dengan memanggil saksi atau tidak.

“Kalau nanti diputuskan tidak perlu memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai. JIka keputusannya perlu memanggil saksi, maka sidang akan berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi,” katanya.

Sufmi menegaskan, berdasarkan Tata Tertib DPR RI, ada tiga tingkatan sanksinya.

Terhadap laporan atas pernytaaan Ruhut, kata dia, sanksinya ringan atau sedang, tergantung pada keterangan saksi.

Anggota MKD, Muhammad Syafi’i juga membenarkan bahwa MKD akan melakukan pemanggilan terhadap Ruhut pada Senin pekan depan.

“Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini mendapat sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat,” kata Syafi’i.

Menurut Syafi’ie, jika seorang anggota DPR RI mendapat satu sanksi berat maka bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari anggota DPR RI.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan