Jakarta, Aktual.com – Gema sholawat yang dilantunkan para tenaga kerja Indonesia mengiringi pengesahan undang-undang tentang jasa ketenagakerjaan asing di Taiwan yang salah satu poinnya adalah menghapus biaya-biaya perpanjangan kontrak kerja.
“Sebagai bentuk syukur atas pengesahan undang-undang itu, kami dan teman-teman membaca sholawat Nariyah bersama,” kata Ketua Federasi Serikat TKI Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Taiwan, Agus Susanto, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/10) malam.
Secara kebetulan, lanjut Agus, pengesahan amandemen “Employment Service Act” tersebut hampir bersamaan dengan peringatan Hari Santri.
“Kebetulan malam ini kami menggelar pembacaan selawat Nariyah di Taipei sesuai dengan instruksi dari PBNU di Jakarta tentang ‘Gerakan Semiliar Selawat Nariyah’ menyambut datangnya Hari Santri, Sabtu (22/10),” katanya beberapa saat menjelang dimulainya pembacaan selawat Nariyah di Sekretariat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan di Kota Taipei itu.
Menurut dia, kebijakan tersebut sangat menguntungkan para TKI yang selama ini terbelenggu oleh beban biaya penempatan TKI saat hendak memperpanjang kontrak kerja.
Kantor Berita Taiwan (CNA) memberitakan Legislatif Yuan, Jumat siang, menyetujui amandemen undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka para pekerja asing di Taiwan bisa dikontrak lagi setiap tiga tahun tanpa harus meninggalkan wilayah tersebut.
Amandemen tersebut menghapus ketentuan sebelumnya bahwa para pekerja migran yang bekerja di Taiwan selama tiga tahun harus meninggalkan wilayah itu sedikitnya satu hari jika mereka ingin dikontrak lagi.
Peraturan tersebut akan segera berlaku secara umum begitu diumumkan oleh Kantor Kepresidenan yang secara formal biasanya membutuhkan waktu kurang dari tiga pekan, demikian laporan CNA.
“Kebijakan tersebut juga akan membantu para pekerja migran, terutama TKI, menghemat 75.000 hingga 180.000 dolar Taiwan (Rp30.825.000 hingga Rp73.980.000) sebagai biaya perantaraan, penempatan, dan biaya lain-lain per kontrak setiap tiga tahun,” kata Wu Yu-chin, anggota legislatif dari Partai Progresif Demokratik, yang berkuasa di Taiwan.
Hingga akhir Juli 2016, tercatat 603.109 pekerja asing bekerja sebagai buruh bangunan, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, dan pekerjaan lainnya di Taiwan, demikian data Kementerian Ketenagakerjaan setempat.
Dari jumlah itu, pekerja asing asal Indonesia menempati peringkat terbanyak, yakni mencapai lebih dari 250.000 orang yang sekitar 70 persen bekerja pada sektor informal.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby