Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, berpidato saat Rapat Pimpinan Wilayah III PPP Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4). Rapimwil tersebut dihadiri pimpinan DPC PPP dan pengurus DPW PPP Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ahmad Baidowi menyebut langkah Djan Farid untuk mendapatkan SK Menkumham Sebagai bunga politik saja. Pasalnya pengesahan atas Muktamar pondokgede kubu Romahurmuziy sesuai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah Djan Farid tersebut menunjukkan ketidak pahaman politik Djan Farid.

“Kami yakin pemerintah tidak terpengaruh oleh manuver murahan tersebut. karena pengesahan menkumham atas muktamar Pondokgede sudah sesuai peraturan perundang-undang,” ujar Ahmad Baidowi di Jakarta, Jumat (21/10).

Lebih lanjut dikatakannya, langkah Djan ini hanya untuk menggagalkan pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Dirinya pun meminta Djan konsisten menunggu sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Yasonna Laoly harus menolak surat dari Djan itu.  Menkumham sudah seharusnya meminta PTUN Jakarta untuk menolak gugatan Djan Faridz tersebut.

“Logika hukumnya, permintaan Djan Faridz ya harus ditolak,” pungkasnya.

(Musdianto)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka