Jakarta, Aktual.com – Pengamat energi Komaidi Notonegoro mendesak Pemerintah dan DPR segera menentukan batas waktu penetapan Rancangan Undang-Undang Migas menjadi Undang-Undang agar dapat memperbaiki iklim investasi sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi Indonesia.

Pemerintah dan DPR seharusnya segera menentukan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). “Pengesahan UU Migas lebih cepat, lebih baik,” katanya, di Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut Komaidi, pembahasan RUU Migas sudah berlangsung selama delapan tahun. “Rasanya tidak masuk akal saja kalau masih berkutat dengan masalah yang sama,” ujar Komaidi.

Ia berpendapat, kalau RUU Migas terus stagnan di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR, soalnya waktu sudah mepet tinggal 3 tahun, efektif 2 tahun.

Hal senada diungkapkan pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto yang menyebutkan bahwa harus ada target kapan RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas.

“Jika tidak disahkan pada periode sekarang (2014-2019), maka akan makin panjang saja ceritanya,” ujar Pri.

Ia menjelaskan, sebenarnya di periode 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, namun saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya terkait Kepala BP Migas Rudi Rubiandini yang ditangkap KPK.

Seperti diketahui, RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, kemudian pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2015, revisi RUU Migas menjadi kian penting.

UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas, sesuai sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN.

“Itu jadi titik yang sudah lama diperbincangkan. sebaiknya dikembalikan saja ke keputusan MK,” katanya.

Pri Agung juga membenarkan bahwa banyak pihak yang sudah membicarakan kemungkinan Perppu terkait RUU Migas. Namun perppu baru akan dikeluarkan jika pemerintah merasa masalah sudah genting.(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara