Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo seharusnya berinisiatif untuk meminta penyidik memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pandangan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, inisiatif ini diyakini tak akan berimbas buruk terhadap nama Agus. Justru menurutnya, hal tersebut dapat berimbas positif, baik itu untuk penanganan kasus atau pun nama Agus.
“Justru pak Agus yang harus minta diperiksa oleh penyidik. Sebab, selain membuat masalah menjadi terang, pemeriksaan itu juga untuk membersihkan nama baik beliau,” papar Abdullah saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).
Kata Abdullah, pemeriksaan terhadap Agus atau komisioner dalam suatu kasus bukan hal yang luar biasa. “Berdasarkan pengalaman saya selama di KPK pemeriksaan atau permintaan keterangan salah seorang komisioner oleh penyelidik atau penyidik adalah persoalan biasa,” jelasnya.
Keyakinan Abdullah, Agus pasti bersedia bilamana penyidik yang menangani kasus e-KTP memintanya untuk bersaksi. Pasalnya, kalau Agus tak mau diperiksa akan ada akibat pada citra komisioner, atau lembaga secara keseluruhan.
“Jika beliau tidak mau, kinerja bawahan akan menurun. Jika kinerja bawahan turun, berarti kinerja lembaga juga turun. Jika kinerja lembaga turun kepercayaan masyarakat menurun. Jika kepercayaan masyarakat turun maka hal itu merupakan awal kehancuran KPK,” pungkasnya.
Wacana pemeriksaan Agus, berawal dari pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Kata dia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah diminta untuk mendampingi pihak Kemendagri dalam proses perencanaan proyek e-KTP. Kala itu, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP.
“Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya,” papar Gamawan usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (20/10).
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby