Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan jam belajar pengetahuan Islam bagi kalangan pelajar. Jam belajar malam berlaku selama dua jam, yakni sejak pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Kebijakan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) itu dikeluarkan sejalan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada tanggal 22 Oktober 2016 kemarin. Wakil Bupati Subang mengumumkan sendiri penerbitan Perbup tersebut di Wisma Karya, Subang, Sabtu (22/10).
“Perbup itu nantinya wajibkan anak usia sekolah untuk belajar malam selama jam 6 sampai jam 8 malam. Alangkah baiknya kalau diisi dengan mengaji agar anak-anak tidak keluyuran malam,” kata Imas Aryumningsih sebagaimana dikutip dari NU Online, Minggu (23/10).
Diakuinya, Pemkab Subang belum bisa memberikan kesejahteraan lebih kepada para guru ngaji yang ada di kampung-kampung maupun surau-surau secara maksimal. Namun dengan adanya Perbup tersebut, ia menyatakan ke depan akan berupaya meningkatkan honorasium guru ngaji.
“Mudah-mudahan kedepan honorarium untuk para guru ngaji bisa ditingkatkan,” jelas dia.
Selain penerbitan Perbup, disampaikan bahwa selama ini di Pendopo Subang telah digelar pengajian secara rutin. Kegiatan digelar dalam rangka meningkatkan keimanan dan religiusitas aparat Pemkab Subang
Dalam kesempatan itu, Imas menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada ulama, guru ngaji, asatidz, dan santri serta masyarakat luas yang memberikan perhatian kepada pemerintah.
“Kami terima masukan-masukan untuk kebaikan Kabupaten Subang ke arah yang lebih baik. Mari kita bersatu membangun subang lewat segala cara,” tuturnya.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby