Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) berjalan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10). Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT PWU. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/16

Surabaya, Aktual.com – Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (24/10) pagi ini kembali menjalani penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus penjualan aset milik perusahaan BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Dahlan yang datang tepat pukul 09.00 untuk yang keempat kalinya, enggan memberikan komentar. Pemeriksaan Dahlan dilakukan karena dia menjabat Dirut PT PWU pada 2000 hingga 2010.

“Jadi seperti kita ketahui, hari ini bukan yang pertama. Sebelumnya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marulli Hutagalung.

Marulli mengaku tidak tahu soal status Dahlan Iskan, apakah penyidik akan meningkatkan status dari saksi ke tersangka. Itu semua, klaim dia usai penyidik menggarap Dahlan. Penyidik, kata Marulli, hari ini masih fokus melakukan pemeriksaan pelepasan aset PT PWU yang ada di Kediri dengan luas tanah 2,3 hektar. Sedangkan aset yang di Tulungagung belum ditanyakan penyidik.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada 900 miliar rupiah yang terjual dari 33 aset. Penyidik sudah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Sebab, saat itu Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU pada 2000-2010.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu