Kupang, Aktual.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timu Yosias Benyamin Lona mengatakan, pungutan liar dalam urusan sertifikat tanah terjadi akibat mental buruk warga masyarakat yang ingin dipermudah dan dipercepat penyelesaian urusannya.
“Soal pungli, sebenarnya tidak ada, tetapi masyarakat yang ingin urusannya cepat, kemudian memberi iming-iming kepada petugas untuk memberikan sesuatu dan itu pasti ada,” kata Yosias Lona di Kupang, Senin (24/10).
Menurut Yosias, iming-iming kepada petugas ini berkaitan dengan jasa petugas yang telah membantu memperlancar urusan sertifikat, tetapi sesungguhnya tidak diperbolehkan karena sudah merupakan tugas dan tanggung jawab aparatur negara.
“Jadi memang tergantung pemberi dan penerima. Kalau ada api pasti ada asap.”
Sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN NTT dua tahun lalu, dia mengklaim selalu mengingatkan petugas lapangan untuk tidak menerima apapun dalam setiap pengurusan sertifikat tanah. Apalagi, para petugas sudah dibayar oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, seluruh biaya administrasi pengurusan sertifkat yang sudah ditetapkan seperti biaya pilar dan lainnya dibayarkan langsung secara online melalui bank, tanpa melalui bendahara di kantor-kantor BPN yang ada di seluruh wilayah NTT.
“Sekarang bendahara tidak pegang uang lagi. Bendahara hanya mengurus administrasi. Kita ini sudah miskin, jadi jangan ada lagi yang nama pungli-pungli. Kita dibayar oleh negara untuk melayani masyarakat.”
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meminta bantuan petugas BPN untuk membayar administrasi, tetapi langsung membayar ke bank yang sudah ditentukan.
Artinya, BPN terus berupaya melakukan pembenahan secara internal, tetapi juga mengharapkan masyarakat untuk tidak memberi iming-iming pada petugas. “Biarkan urusan sertifikat berjalan sesuai dengan prosedur.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu

















