Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR-RI Komisi VII, Satya Widya Yudha meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertindak tegas dan memberi sanksi kepada kontraktor pembangkit yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan proyek.
Sanksi yang dimaksud Satya berupa ‘black list’ dan tidak diikutsertakan lagi pada proyek PLN lainya. Yudha mengatakan bahwa dia telah meminta Direktur PLN untuk memberikan rincian yang lebih detail seluruh proyek yang tengah mangkrak.
Termasuk juga penyebab hambatan proyek-proyek itu berdasarkan kasus per kasus, agar DPR mampu memberi masukan solusi agar proyek mangkrak yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia itu cepat selesai dan beroperasi.
“Kita minta PLN menata dan memberikan rincian detail. Kemudian PLN harus pemberi penalti bagi perusahaan-perusahaan itu supaya tidak ikut serta pada pengembangan proyek listrik lainnya,” kata Satya yang juga politikus Golkar, Selasa (25/10)
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul menyampaikan sebanyak 34 pembangunan pembangkit telah mengalami mangkrak. Sedangkan sejumlah proyek dalam tahapan kontruksi sebesar 8687 MW dan yang dalam kondisi kontrak namun belum dibangun sebesar 8641 MW.
“Ada 34 proyek yang mangkrak. Yang sedang konstruksi 8687 MW. Yang kontrak dan belum kontruksi sebesar 8641 MW, sisanya dalam tahap pengadaan sebanyak 1481 MW,” tutur Alihuddin.
*Dadang
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta

















