Bekasi, Aktual.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kewenangan pengelolaan sekolah setingkat menengah atas sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Oktober 2016.
“Peralihan kewenangan pengelolaan itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Asep Saefullah di Kabupaten Bekasi, Selasa (25/10).
Pengelolaan pendidikan dibagi menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk perguruan tinggi, setingkat SMA oleh provinsi dan sisanya dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Sedangkan program yang sudah berjalan di sekolah setingkat SMA saat ini menjadi dasar rujukan implementasi alih kelola oleh pemerintah provinsi. Dengan pembagian seperti ini tanggung jawab dinas pendidikan menjadi lebih ringan, dan dapat mengatur program atau kurikulum siswa siswi didiknya jauh lebih mudah.
“Secara tidak langsung pengelolaan ini bila di dipegang oleh Pemprov Jabar dirasa jauh guna mengurus surat-surat penting.”
Tetapi dengan begitu dapat menunjang ilmu pengetahuan anak didik jauh lebih berkualitas daripada kota atau kabupaten yang mengelolanya. Dengan pengambil alihan pengelolaan ini akan berdampak baik bagu anak didik maupun guru. Dikarenakan bila diamati dari letak wilayah Kabupaten Bekasi menuju Pemprov memang jauh.
Namun pengaturan manajemen permasalahan guru yang selama ini menjadi lebih mudah dalam penentuannya. Dia menambahkan Alih kelola sekolah setingkat SMA ke provinsi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Seluruh manajemen pengelolaan setingkat SMA berada di tangan pemerintah provinsi.
Dengan adanya undang-undang ini lebih dirasa perlu dikarenakan jelas bahwa pengelolaan setingkat SMA berada pada kewenangan pemerintah provinsi. Dan tentunya kurikulum pendidikan baru maupun lama akan dimodifikasi guna meningkatkan mutu anak didik agar dapat bersaing dengan sekolah lainnya.
Peningkatan ini dimaksud untuk mempersiapkan anak didik melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi maupun ke dunia pekerjaan. Lanjut Asep menjelaskan dalam permasalahan pengolahan tata manajemen ini sudah diatur dalam undang-undang Ini dilakukan agar beban dinas pendidikan setempat tidak terlalu berat dalam pengaturan anggaran yang ada.
Sedangkan secara kurikulum pendidikan diukur dari tingkat rata-rata nilai tiap sekolahannya, dan melihat kondisi anak didik terlebih dahulu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu