Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas BI Rate di Jakarta, Kamis (18/2). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan berada di level 7 persen atau turun 25 basis poin, yang merupakan kelanjutan setelah pada RDG Januari 2016 suku bunga acuan dipangkas menjadi 7,25 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sedianya, pemeriksaan Agus akan di gelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/10).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgara saat dikonfirmasi.

Panggilan kali ini adalah yang kedua untuk Agus. Beberapa waktu lalu penyidik KPK juga memanggilnya, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Kesaksian Agus dibutuhkan penyidik untuk mengetahui proses pendanaan proyek e-KTP. Sebab saat proyek ini masih dalam pembahasan, Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Selaku Menkeu, Agus memiliki kewenangan untuk setuju atau tidak terhadap pendanaan proyek e-KTP yang angkanya mencapai lebih dari Rp5 triliun.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan