Tangerang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten mengerahkan tim verifikasi terhadap keberadaan menara telepon selular, yang diduga menyalahi aturan perizinan.

“Tim tersebut dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, untuk melakukan pendataan menyeluruh,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Selasa (25/10).

Tim tersebut menyisir seluruh wilayah dengan melibatkan pihak kecamatan yang mengetahui keberadaan menara ponsel tersebut. Hal itu sehubungan aparat Diskominfo Pemkab Tangerang, telah melakukan inventarisir terdapat sebanyak 530 menara ponsel yang memiliki izin.

Sedangkan jumlah menara itu tersebar pada 29 kecamatan dan 200 desa serta terbanyak di Kecamatan Balaraja, Kelapa Dua, Pagedangan serta Cikupa. Namun belakangan jumlah itu terus bertambah menjadi 730 menara yang tersebar pada 240 desa dan 29 kecamatan.

“Itu berarti sebanyak 230 menara yang belum terdaftar di Diskominfo setempat serta pada bagian perizinan Pemkab Tangerang.”

Menurut dia, bisa saja tim tersebut menegur pengelola menara untuk mengurus perizinan atau bagi yang dianggap liar dapat saja dibongkar. Dia mengaku mendapatkan sorotan dari DPRD setempat bahwa banyak menara ponsel yang berdiri di atas bangunan ruko dan diduga menyalahi perizinan.

Namun dia mengaku mengalami kendala dalam penindakan, karena bukan kewenangan perihal perizinan. Pihak yang berhak menegur merupakan tugas dari aparat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tangerang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS menyesalkan ada ratusan menara ponsel liar, hal itu menandakan ada suatu kendala dalam mengurus perizinan.

Barhum menambahkan tim tersebut harus proaktif memantau demi untuk kepentingan bersama agar pengelola bersedia mengurus perizinan dan memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu