Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara resmi melarang telepon pintar (smartphone) Samsung Galaxy Note 7 dibawa dalam penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat .

“Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo,” katanya.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE. 21 Tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2016.

“Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/kebakaran,” ujarnya.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Federal Aviation Administration (FAA-USA) No: 16-08 tanggal 14 Oktober 2016 tentang _Announcement of a Ban on All Samsung Galaxy Note 7 Smartphone Devices from Air Transportation in the United States._ Menurut dia, terkait keselamatan dan keamanan penerbangan tidak ada toleransi.

“Apa pun yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan akan kami larang,” katanya.

Surat Edaran Dirjen Perhubungan tersebut telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Para pihak terkait tersebut adalah para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara Nasional (maskapai nasional), para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing (maskapai asing), para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Umum (PT Angkasa Pura I dan II) serta para Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

Surat tembusan juga ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby