Jakarta, Aktual.com – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan disibukan dengan hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pasalnya, SBY merasa perlu menjelaskan kepada masyarakat perihal keberadaan dokumen TPF tersebut. Karena itu dirinya memanggil sejumlah mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) di masa pemerintahannya.

Menurut bekas Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, sebanyak enam salinan dokumen TPF kasus Munir telah diserahkan kepada Pemerintah kala itu.

“Menurut ingatan beliau (Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF) terdapat sekitar enam eksemplar (salinan dokumen TPF Munir) yang diserahkan kepada pemerintah,” ujar Sudi dalam konferensi pers di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10).

Namun ia tidak menjelaskan dimana naskah asli dokumen TPF yang disebut-sebut hilang tersebut. Secara simbolik, naskah pertama diserahkan kepada SBY selaku Presiden.

Sisanya, lanjut Sudi, dibagikan ke pejabat terkait, yakni Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham, dan Sekretaris Kabinet. Sehingga dia mengatakan, pemangku jabatan-jabatan itu kini tentunya telah berganti orang.

“Kami berharap para pejabat yang sedang mengemban tugas di jajaran lembaga kepresidenan, baik saat ini atau di masa Presiden SBY yang mengetahui dimana naskah itu disimpan, bisa menyerahkannya ke Presiden Jokowi,” ujar Sudi.

Di samping itu, Sudi juga berharap agar mantan anggota TPF Munir yang memiliki dokumen itu untuk memberikannya ke Presiden Jokowi.

Lebih jauh Sudi menjelaskan, sebelum masa pemerintahan SBY berakhir, sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahannya dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Perlu dicari, apa laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya (atau tidak),” tandasnya.

Diketahui, pada masa pemerintahan SBY-lah, dokumen TPF Munir rampung dan ditindaklanjuti penegak hukum kala itu. Termasuk pembunuh Munir, yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum penjara selama 20 tahun.

Sekedar informasi, almarhum Munir meninggal di atas pesawat Garuda ‎dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca sarjana, pada 7 September 2004 atau di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: