Jakarta, Aktual.com – Mekanisme merger dan akuisisi selama ini berpotensi melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha atau bisa mengarah ke monopoli usaha. Termasuk di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencoba untuk merevisi UU Persaingan Usaha agar proses merger dan akuisisi itu menggunakan skema pre merger dan bukan post merger yang selama ini terjadi.

“Kita mendorong peraturan ‎merger itu digeser dari post merger ke pre merger. Karena post merger itu tidak memberikan kepastian kepada dunia usaha,” jelas Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, di Jakarta, Rabu (26/10).

Yang dimaksud pre merger, kata dia, KPPU terlebih dahulu mengeluarkan pendapat bahwa merge‎r suatu badan usaha sudah layak, sehingga sejak awal pelaku usaha punya kepastian hukum. Kalau selama ini, pelaku usaha melakukan merger dulu baru melaporkan ke KPPU.

“Makanya, kami ingin mendorong dilakukan revisi UU itu, sehingga para pelaku usaha lebih mengarah untuk melakukan pre merger. Termasuk juga dalam waktu dekat bisa diterbitkan revisi PP No 57 thn 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha,” kata dia.

Bahkan terkait dengan kebijakan Menteri BUMN untuk melakukan holding BUMN, kata dia, harus juga mengikuti mekanisme pre audit itu.

“Termasuk BUMN. Seluruh entitas bisnis harus tunduk pada peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi itu. Cuma dalam BUMN holding itu memang kepentingan nasional dan di-back up oleh Perpres,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, seharusnya Menteri BUMN juga mengikuti aturan hukum persaingan usaha juga, jangan asal merger secara tidak tepat.

“Makanya agar tidak menyimpang, kami terus melakukan komunikasi tak hanya dengan Mendag tapi juga dengan Ibu Menteri BUMN, apalagi akan ada holding BUMN nantinya,” tegas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan