Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk melakukan rapat dalam rangka membahas potensi kerugian negara pada sektor energi yang meliputi pertambangan, migas dan kelistrikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
Dalam kajian KPK, ada temuan potensi kerugian negara di sektor mineral dan batubara sebesar Rp26,3 Triliun. Serta, ada pelanggaran dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan hilangnya PNBP oleh kewajiban pelaku usaha.
Karenanya, Komisi VII DPR mendesak pimpinan KPK agar meningkatkan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap adanya potensi hilangnya pendapatan negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan piutang piutang sektor pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Komisi VII DPR meminta pimpinan KPK agar melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor energi dan pertambangan dengan memberikan peringatan dini kepada kementrian dan BUMN sektor energi dan pertambangan yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII Fadel Mihammad saat memimpin rapat dengan KPK, Rabu (26/10).
Selain itu, lanjut Fadel, Komisi VII DPR juga meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti adanya potensi kerugian negara dari proyek pembangunan pembangkit listrik yang tidak selsesai (mangkrak) yang berasal dari Fast Track Program (FTP) 1 dan 2.
Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, kata Fadel, juga berharap agar KPK melakukan fungsi koordinasi kepada pemerintah. Terutama, mitra kerja Komisi VII agar satu bulan sejak APBN ditetapkan di rapat paripurna bisa disampaikan secara rinci kegiatannya dan dapat diakses masyarakat.
“Komisi VII meminta pimpinan KPK memberikan informasi dan data terkait hasil kajian KPK dikementrian ESDM. Sehingga Komisi VII dapat menindaklanjuti dari aspek fungsi pengawasan,” tutup Politisi Partai Golkar ini.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby