Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ngotot akan menemui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang keberadaan dokumen asli hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
“Sekarang dokumen hasil TPF Munir dibuka kembali. Masalahnya dokumen aslinya tidak ditemukan bahkan tidak tercatat dalam arsip,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut dia, Kejaksaan dalam hal ini wajib meneliti rekomendasi dokumen hasil investigasi TPF kasus Munir. Sehingga perlu dilakukan penelusuran terkait keberadaan berkas untuk mengetahui sejauh mana pengusutan perkara tersebut.
“Ini tentunya masalah. Pak presiden (Joko Widodo) tugaskan Jaksa Agung menelusuri TPF Munir. Sekarang kita telusuri, kalau perlu nanti saya kemungkinan akan menghadap beliau membicarakan hal ini. Mana tahu (SBY) mengetahui dokumen aslinya,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kasus pembunuhan almarhum Munir sudah diusut dengan sungguh-sungguh hingga tuntas. SBY memastikan penegak hukum di era pemerintahannya kala itu telah menangani kasus ini dengan serius.
“Dalam hal ini yang utamanya adalah konteks penegakan hukum,” tutur Ketua Umum Partai Demokrat ini dalam keterangan pers dikediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10) kemarin.
Lebih jauh SBY menjelaskan, upaya pengungkapan kasus Munir ketika dirinya berkuasa sudah dilakukan sesuai undang-undang dengan batas-batas kewenangan pejabat eksekutif, serta kewenangan yang dimiliki penyelidik, penyidik dan penuntut.
Sebab dalam dalang pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum penjara selama 20 tahun. “Jika masih ada yang menganggap sekarang ini, keadilan sejati belum terwujud, saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran,” ujar dia.
Disisi lain, Juru Bicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan pasal pidana hingga dirinya berambisi memanggil SBY melalui Jaksa Agung terkait dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus Munir yang hilang.
“Jokowi sebaiknya menjelaskan pasal pidana apa yang disangkakan hingga ia memerintahkan Jaksa Agung untuk “memeriksa SBY” dalam urusan dokumen TPF Munir,” ujar Rachland dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (22/10).
Menurut dia, bila presiden sungguh-sungguh bermaksud mencari informasi mengenai isi laporan TPF Munir yang dokumennya diklaim istana “hilang”, kenapa harus menggunakan pihak kejaksaan.
“Jokowi sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada Presiden RI ke 6 dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir,” ujar Rachland.
Menugaskan unsur kejaksaan, lanjut dia, akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana.
“Perlu diingat, justru SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap dan membawa para tersangka ke pengadilan,” tegas dia.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby