Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
“Alhamdulillah sidang paripurna setuju revisi UU ITE. UU ini penting khususnya untuk berikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Rudiantara usai paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/).
Selain memberikan rasa aman, lanjutnya, UU ITE juga memberikan kepastian hukum dari kemungkinan multi tafsir pasal 27 ayat 3 yang menjadi prokontra di masyarakat. Khususnya, tentang pencemaran nama baik.
“Kita tahu ada 100 lebih yang merasa jadi korban pasal 27 karena penerapannya multi tafsir. Dengan revisi ini tidak ada multi tafsir, karena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi, tidak bisa ditangkap baru ditanya, karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan,” jelas Rudiantara.
Rudiantara meyakini tak ada lagi kriminalisasi dari pasal 27. Karena, sudah ada penyesuaian terhadap KUHAP. Kemenkominfo pun akan segera mensosialisasikan perubahan pasal tersebut dan juga UU ITE secara menyeluruh.
“Karena setelah ini dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid