Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melakukan aksi didepan Istana Negara, Rabu (28/10/2015). Dalam aksinya para buruh SPSI menolak disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan dan para buruh yang dari berbagai daerah diantara, (Karawang, Bekasi, Bandung, Purwakarta, Sumedang dan Sukabumi).

Bandung, Aktual.com – Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Kamis (27/10). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten-kota 2017 di Jawa Barat sebesar 20 persen atau sekitar Rp650 ribu.

“Kemarin Aceh sudah menetapkan upah minum kabupaten-kota naik 20 persen, kami berharap kebijakan Aceh terkait kenaikan upah minimum diikuti oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan, disela-sela aksi unjuk rasa.

Dia meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan bupati-wali kota tidak mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dalam menetapkan upah minimum tahun 2017.

“Mendagri dan menaker itu mendesak seluruh gubernur, bupati, wali kota agar menetapkan upah minimum provinsi dilandasakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Itu artinya, kenaikannya hanya 8,25 persen. Angka itu hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Dia mengatakan kalau ternyata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tunduk atau terhadap Mendagri dan Menaker dalam menetapkan upah minimum 2017, maka Gubernur Jabar dan seluruh bupati-wali kota di Jawa Barat telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kita sadar PP 78 Tahun 2015 itu tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Dan di dalam UU 13 tidak ada penetapan upah minimum,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan buruh di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten siap melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan buruh terkait upah minum tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Saya menyatakan siap mogok nasional itu adalah Jabar, DKI, dan Banten, kita akan konsolidasi terus dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November terkait mogok nasional ini,” kata dia.

Dalam aksinya ditengah guyuran hujan, Aliansi Buruh Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan seperti cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hapuskan upah minimum padat karya karena tidak jelas dasar hukumnya.

Hapuskan upah minimum provinsi di Jawa Barat karena keberadaannya tumpah tindih dengan upah minimum kabupaten-kota karena di setiap kabupaten-kota sudah ada upah minimum masing-masing.

“Dan kami meminta kepada Gubernur Jabar dalam menetapkan UMK tahun 2017 tidak mengacu pada formula yang diatur PP Nomor 78 Tahun 2016 namun harus mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota yang sebelumnya sudah menempuh mekanisme tripartite melalui dewan pengupahan kabupaten-kota,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu